Semua yang perlu Anda ketahui tentang layanan utama kami, disajikan secara jelas dan terperinci.
Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan (Berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Pepres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, surat pengantar RT/RW tidak diperlukan lagi)
Apabila pernikahan diadakan diluar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.
Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, Maka mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.
Menyiapkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang resmi sebagai salah satu persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan dalam proses pendaftaran nikah.
Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah.
Bimbingan Perkawinan adalah kegiatan pembinaan kepada calon pengantin yang bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, sikap, dan keterampilan dalam membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Jadwal akan diumumkan menjelang pelaksanaan melalui media sosial
Pendaftaran dilakukan bersamaan dengan pendaftaran nikah. Wajib diikuti oleh kedua calon pengantin.
*Terlebih dahulu petugas akan memvalidasi keaslian kutipan akta nikah
Datang ke KUA dengan membawa:
Datang ke KUA dengan membawa:
Surat keterangan untuk mengoreksi/meralat kesalahan data (baik nama, tempat dan tanggal lahir dll.) di kutipan akta nikah untuk digunakan mengurus dokumen lainnya
Surat keterangan ini hanya berlaku 3 bulan setelah surat dibuat.
Pernikahan campuran adalah pernikahan yang dilaksanakan antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pernikahan Bagi Warga Negara Indonesia Dengan Warga Negara Asing.