Urusan di KUA Jadi Lebih Mudah & Pasti

Selamat datang di MAS KUA, pusat informasi digital resmi KUA Kecamatan Pebayuran. Semua yang Anda butuhkan, dari syarat nikah hingga FAQ, kini ada di ujung jari.

Ilustrasi Pelayanan KUA

Pernah Mengalami Hal Ini?

Kami memahami kendala yang sering Anda hadapi. Itulah mengapa kami berinovasi.

Minim Informasi

Bingung dengan alur, persyaratan, dan dokumen yang harus disiapkan?

Berkas Tidak Lengkap

Harus bolak-balik ke kantor karena ada berkas yang kurang atau salah?

Waktu Terbuang

Kehabisan waktu produktif hanya untuk bertanya hal-hal mendasar?

MAS KUA hadir untuk mengakhiri semua kebingungan itu.

Solusi Cerdas di Genggaman Anda

MAS KUA (Media Aspirasi & Solusi Kantor Urusan Agama) adalah platform layanan informasi terpadu yang kami ciptakan untuk memberikan pelayanan yang lebih responsif, transparan, dan efisien.

Landing Page (Anda di sini)

Pusat informasi lengkap yang bisa Anda akses 24 jam. Temukan panduan, syarat, dan FAQ secara mandiri.

WhatsApp KUA Pebayuran

Asisten virtual Anda untuk tanya jawab cepat dan personal pada jam kerja.

Panduan Lengkap Layanan KUA Pebayuran

Semua yang perlu Anda ketahui tentang layanan utama kami, disajikan secara jelas dan terperinci.

Syarat Dokumen:

  • FC KTP calon pengantin
  • FC KK calon pengantin
  • FC Akta kelahiran/Ijazah terakhir
  • Surat keterangan untuk nikah (N1-N4)
  • Surat keterangan sehat
  • Pas foto 2x3 (4 lembar)
  • Pas foto 4x6 (2 lembar)
  • Surat Dispensasi Pengadilan Agama (Bagi Catin Berusia dibawah 19 tahun)
  • Surat Pernyataan Belum Menikah bagi Jejaka/Perawan [Download]
  • Surat Pernyataan Wali Nikah [Download]
  • Surat Akta Cerai (Bagi Catin duda/janda cerai hidup)
  • Surat Izin Komandan (Bagi calon pengantin TNI atau POLRI
  • Surat Izin Kedutaan Bagi WNA
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Setempat (Jika pernikahan di luar wilayah KUA)

PENDAFTARAN OFFLINE/LURING

Langkah Pertama
  1. Pergi ke kantor desa/kelurahan
  2. Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan (Berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Pepres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, surat pengantar RT/RW tidak diperlukan lagi)

  3. Urus Surat Rekomendasi (Numpang) Nikah
  4. Apabila pernikahan diadakan diluar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.

  5. Surat Dispensasi Nikah (-10 hari akad)
  6. Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, Maka mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.

  7. Surat Keterangan Sehat
  8. Menyiapkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang resmi sebagai salah satu persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan dalam proses pendaftaran nikah.

Langkah Kedua

Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah.

Langkah Ketiga
  1. Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
  2. Calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan diberikan sertifikat.
  3. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
  4. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA

PENDAFTARAN ONLINE/DARING

Langkah Pertama
  • Kunjungi Website SIMKAH: https://simkah4.kemenag.go.id
  • Pilih Menu Masuk/Daftar.
  • Apabila kamu sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun maka tidak perlu , kamu bisa langsung masuk.
  • Kamu akan di arahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri kamu.
Langkah Kedua
  • Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area.
  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.
  • Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran
Langkah Ketiga
  • Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
  • Calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan diberikan sertifikat.
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA

Definisi:

Bimbingan Perkawinan adalah kegiatan pembinaan kepada calon pengantin yang bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, sikap, dan keterampilan dalam membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

Jadwal:

Jadwal akan diumumkan menjelang pelaksanaan melalui media sosial

Materi Penting:

  • Hak dan kewajiban suami istri
  • Manajemen keuangan keluarga
  • Kesehatan reproduksi
  • Psikologi pernikahan

Cara Daftar:

Pendaftaran dilakukan bersamaan dengan pendaftaran nikah. Wajib diikuti oleh kedua calon pengantin.

Syarat Dokumen:

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi Kartu keluarga
  • Pass foto 2X3 suami istri (masing-masing 3 lembar)
  • Surat kehilangan dari kepolisian (untuk duplikat)

Prosedur Permohonan:*

  1. Pergi ke Kantor KUA untuk memalidasi pernikahan
  2. Setelah tervalidasi, KUA akan mengeluarkan Surat Keterangan Tercatat
  3. Pergi ke Kantor Polisi untuk pembuatan Surat Keterangan Kehilangan (jika buku nikah hilang)
  4. Datang kembali ke KUA untuk proses pembuatan buku nikah baru

*Terlebih dahulu petugas akan memvalidasi keaslian kutipan akta nikah

Buku Nikah Rusak/Hilang

Buku Nikah Rusak

Datang ke KUA dengan membawa:

  1. Buku nikah yang rusak
  2. KTP Suami Istri
  3. Pasfoto 2x3 latar biru

Buku Nikah Hilang

Datang ke KUA dengan membawa:

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  2. KTP Suami Istri
  3. Pasfoto 2x3 latar biru

Yang Sering Ditanyakan (FAQ)

Jawaban cepat untuk pertanyaan paling umum.

Proses pendaftaran nikah memerlukan waktu minimal 10 hari kerja sejak berkas lengkap diterima. Ini sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memberikan waktu pengumuman dan persiapan administrasi.
Bisa. Pendaftaran online bisa dilakukan melalui website Simkah V4: https://simkah4.kemenag.go.id
Calon pengantin dari luar kota harus membawa surat rekomendasi nikah (N1-N4) dari KUA setempat. Pastikan semua dokumen sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
KUA Kecamatan Pebayuran melayani masyarakat pada hari Senin - Jumat, pukul 07:30 - 16:00 WIB. Khusus hari Jumat, istirahat pukul 11:30 - 13:00 WIB.

Masih Ada Pertanyaan Lain?

Jangan ragu untuk menghubungi kami. Tim MAS KUA siap membantu Anda mendapatkan informasi yang akurat pada jam kerja.

Hubungi Kami di WhatsApp Sekarang!