Jawaban cepat untuk pertanyaan paling umum.
SAH
Disclaimer: Yang dimaksud kawin hamil dalam pembahasan ini adalah hamil di luar pernikahan. Kawi Hamil: Menikah saat calon pengantin wanita sudah dalam keadaan hamil.Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam;
Urutan wali nikah dalam Islam secara garis besar adalah ayah, lalu kakek (ayah dari ayah), saudara laki-laki (kandung, kemudian seayah), anak laki-laki saudara (kandung, kemudian seayah), dan paman (saudara ayah, kandung kemudian seayah), serta keturunannya. Jika tidak ada satupun wali nasab, maka wali hakim (pejabat pengadilan agama) yang akan menikahkan.
Berikut adalah rincian urutan wali nasab:
Catatan Penting:
Ketentuan Wali Hakim:
Wali hakim adalah penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai kepala KUA. Namun, dalam hal kepala KUA dijabat oleh selain Penghulu, wali hakim merupakan penghulu yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Urusan Agama.
Wali hakim dapat bertindak sebagai wali pernikahan apabila:
Sumber: PMA No. 30 Tahun 2024 pasal 13, Kompilasi Hukum Islam pasal 21
Ya, surat keterangan sehat diperlukan sebagai salah satu syarat administrasi untuk menikah di KUA. Surat ini biasanya mencakup pemeriksaan kesehatan umum dan tes penyakit menular seperti HIV/AIDS, sifilis, dan hepatitis B.
Surat keterangan sehat ini bertujuan untuk memastikan bahwa kedua calon pengantin dalam kondisi sehat dan tidak membawa penyakit yang dapat menular kepada pasangan atau anak-anak mereka di masa depan.
Surat keterangan sehat harus dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan resmi seperti puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang diakui oleh pemerintah.
Rukun nikah dalam Islam terdiri dari 5 (lima) hal, yaitu:
Syarat-syarat nikah menurut Islam meliputi:
Memenuhi rukun dan syarat nikah ini sangat penting untuk memastikan bahwa pernikahan yang dilaksanakan sesuai dengan ajaran Islam dan diakui secara hukum.